KOTA KEDIRI - KPU Kota Kediri melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu, Bakesbangpol, PPK dan PPS se-Kota Kediri berlangsung di Golden Resto, Jumat (23/8/2024) pukul 13.30 WIB.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri langsung dari Anggota KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nia Sari menyampaikan bahwa masa masukan atau tanggapan masyarakat itu dari sejak 18 Agustus sampai 27 Agustus 2024.
PPS menerima laporan dari masyarakat dengan kategori pemilih baru, pemilih yang melakukan perubahan data, pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Saya menekankan kepada PPK dan PPS untuk mewajibkan ada bukti dukung dokumen kependudukan berupa KTP el, KK, biodata penduduk, IKD atau dokumen autentik pemilih, akta kematian baru. Kemudian PPS menindaklanjuti dengan memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen tersebut, " ucap Nia.
Menurut Nia setelah melakukan rekapitulasi data pemilih yang mengalami perubahan, maka PPS melakukan pleno terbuka rekapitulasi hasil DPSHP pada tanggal 5 September sampai 7 September secara berjenjang. Dilanjutkan pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat Kecamatan PPK pada tanggal 9 September sampai 11 September 2024.
"KPU Kota Kediri akan menetapkan Daftat Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Wali Kota Kediri pada tanggal 14 September sampai 21 September dan diumumkan tanggal 22 September 2024, " imbuhnya.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|